iklan

Halaman

Jumat, 13 Agustus 2010

Pendataan Tenaga Honorer, Opportunity Cost dan Fatwa

Klik di sini untuk mengetahui info tentang pendataan honorer yang tidak diidam-idamkan temen-temen GTT. Diharapkan tidak ada penyelewengan masa kerja untuk menempuhnya. Karena saya melihat kegaduhan sudah mulai terjadi di antara temen-temen yang mempunyai kepentingan dengan "menggadaikan " persahabatan hingga pada tingkat permusuhan. Kondisi yang semula berjalan damai berubah menjadi perang dingin. Kondisi tersebut dipicu karena adanya indikasi permainan dalam proses pengambilalihan DUK. Tapi saya harap ada kesadaran dari masing-masing pihak yang bertikai terutama dari yang memicu terjadinya keributan, karena bukankah masih hangat di telinga kita tentang KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Tentang SUAP (RISYWAH), KORUPSI (GHULUL) DAN HADIAH KEPADA PEJABAT (Munas VI, 25-29 Juli 2000) yang menyatakan :
  1. Risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil;
  2. Batil (tidak benar menurut syari’ah) atau membatilkan perbuatan yang hak;
  3. Pemberi disebut rasyi; penerima disebut murtasyi; dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy;
  4. Suap, uang pelicin, money politic dan sebagainya dapat dikategorikan risywah;
  5. Hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan/atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya;
  6. Korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syari’at Islam;
  7. Memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram;
  8. Melakukan korupsi hukumnya adalah haram;
  9. Memberikan hadiah kpd pejabat: Jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka hukumnya halal;
  10. Jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan;
  11. Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut halal;
  12. Jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut;
  13. Sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila perberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan haknya);
  14. Jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah;
  15. dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil maka halal bagi pemberi memberikan, tetapi bagi pejabat haram menerimanya;
  16. Seruan Semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk memberantas dan tidak terlibat dalam praktek hal-hal tersebut;
  17. Fatwa Korupsi HARAM ini agar setiap orang dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini

Ditetapkan di : Jakarta 
Pada tanggal : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H 29 Juli 2000 M 
K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Prof.DR.H.M. Din Syamsuddins

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Safelink